TUGAS MANDIRI 02 Muhamad Ubay Firdos E: 046
TUGAS MANDIRI 02
Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah
Nama dan kode peserta: Muhamad Ubay Firdos E:046
Pendahuluan
Sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat prinsip kedaulatan rakyat, supremasi hukum, pemisahan dan pembagian kekuasaan, serta pengaturan hak dan kewajiban warga negara. Seiring waktu, sistem pemerintahan Indonesia mengalami dinamika, terutama setelah amandemen UUD 1945 yang memperkuat ciri presidensial dan mempertegas mekanisme checks and balances. Tujuan kajian ini adalah untuk memahami sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sekaligus meninjau literatur akademik yang membahas implementasi dan tantangan sistem tersebut dalam praktik demokrasi konstitusional.
Ringkasan UUD 1945
l Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.' Ayat (3) menegaskan bahwa 'Negara Indonesia adalah negara hukum.' Hal ini menunjukkan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, dan semua penyelenggaraan negara harus tunduk pada hukum, bukan kekuasaan semata.
l Pasal 4 – Kekuasaan Presiden
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: 'Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.' Pasal ini menegaskan sistem presidensial, di mana Presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan kewenangan eksekutif.
l Pasal 5–20 – Fungsi Legislatif
Pasal-pasal ini menegaskan fungsi DPR dalam membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyetujui anggaran negara. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat menjadi instrumen kontrol DPR terhadap pemerintah, sehingga terbentuk mekanisme pengawasan demokratis.
l Pasal 24 – Kekuasaan Kehakiman
Pasal ini menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dan dijalankan oleh Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah menjaga tegaknya hukum dan keadilan serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
l Pasal 27–34 – Hak dan kewajiban warga negara
Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.' Selain itu, pasal-pasal berikut menjamin hak warga negara atas pekerjaan, pendidikan, dan penghidupan yang layak, serta mewajibkan warga negara ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Ringkasan Artikel Ilmiah
1. “Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945”
- Penulis: Daniel Susilo & Mohammad Roesli
- Sumber: Jurnal Mimbar, Universitas Islam Darul Ulum
- Isi Pokok: Artikel ini menjelaskan bahwa UUD 1945 menegaskan sistem pemerintahan presidensial dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Penulis menyoroti prinsip checks and balances yang dijalankan melalui peran DPR serta menekankan bahwa perubahan konstitusi pasca reformasi memperkuat prinsip demokrasi dan negara hukum.
2. “Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945”
- Penulis: Bilal Dewansyah & M. Adnan Yazar Zulfikar
- Sumber: Padjadjaran Journal of Law (PJIHL), Universitas Padjadjaran
- Isi Pokok: Artikel ini mengulas amandemen UUD 1945 tahun 2001 yang memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Pertanggungjawaban politik Presiden kepada DPR dipersempit, sementara kewenangan pengawasan DPR diperluas. Penulis menyimpulkan bahwa perubahan ini mempertegas pemisahan kekuasaan, memperjelas tanggung jawab eksekutif, dan mendukung konsolidasi demokrasi konstitusional.
Sintesis dan Refleksi
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menegaskan prinsip negara hukum. Presiden memegang kekuasaan eksekutif, DPR menjalankan fungsi legislatif sekaligus kontrol, kekuasaan kehakiman dijamin independensinya, dan hak serta kewajiban warga negara dijamin secara konstitusional.
Kajian literatur menunjukkan bahwa UUD 1945 telah memperkuat sistem presidensial dengan mempertegas pemisahan kekuasaan serta memperkokoh saling kontrol dan seimbang. Refleksi pribadi saya, demokrasi konstitusional bukan hanya soal aturan dalam UUD 1945, tetapi juga soal bagaimana aktor politik dan warga negara menjalankan peran masing-masing. Sebagai warga negara, saya belajar bahwa partisipasi aktif, kepatuhan pada hukum, serta sikap kritis terhadap jalannya pemerintahan merupakan bagian penting dalam menjaga agar sistem pemerintahan tetap sesuai dengan semangat UUD 1945.
Daftar Pustaka
l Daniel Susilo & Mohammad Roesli. Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Jurnal Mimbar. https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/download/1385/885/
l Bilal Dewansyah & M. Adnan Yazar Zulfikar. Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945. Padjadjaran Journal of Law (PJIHL). https://journal.unpad.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1142&context=pjih
l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
l Hukumonline. Pasal 1 UUD 1945. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1-UUD-1945-lt659e815063d2d/
l Gramedia Literasi. Lembaga Legislatif: Fungsi dan Pasalnya. https://www.gramedia.com/literasi/lembaga-legislatif-fungsi-dan-pasalnya/
l Okezone Edukasi. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27–34. https://edukasi.okezone.com/read/2021/09/28/624/2478080/hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-uud-1945-pasal-27-34
Komentar
Posting Komentar