TUGAS MANDIRI 07 (MUHAMAD UBAY FIRDOS E:46)

 

Ringkasan Pasal-Pasal Penting UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan

1. Pasal 1

Isi Pokok Pasal:
Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan melalui konstitusi.

Penjelasan Singkat:
Pasal ini menetapkan bentuk negara dan sumber kedaulatan nasional.

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan:
Menjadi dasar dari sistem demokrasi dan prinsip negara kesatuan, serta menjadi fondasi seluruh penyelenggaraan pemerintahan.

2. Pasal 4

Isi Pokok Pasal:
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Penjelasan Singkat:
Menjelaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan.

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan:
Menunjukkan karakter presidensial, di mana Presiden bukan hanya simbol tetapi pelaksana pemerintahan yang memimpin kabinet.

3. Pasal 20

Isi Pokok Pasal:
DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.

Penjelasan Singkat:
Menempatkan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang peranan sentral dalam proses legislasi.

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan:
Menguatkan prinsip checks and balances terhadap Presiden, karena kebijakan negara membutuhkan persetujuan DPR.

4. Pasal 22E

Isi Pokok Pasal:
Mengatur penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPRD.

Penjelasan Singkat:
Menetapkan mekanisme demokrasi elektoral yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan negara.

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan:
Memastikan pergantian kekuasaan berjalan secara demokratis, transparan, dan periodik.

5. Pasal 24C

Isi Pokok Pasal:
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu.

Penjelasan Singkat:
Mengatur peran MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan:
Menjadi pengawas fundamental agar kekuasaan tidak bertentangan dengan konstitusi serta menjaga stabilitas politik dan ketatanegaraan.

6. Pasal 18

Isi Pokok Pasal:
Mengatur pembagian wilayah Indonesia ke dalam provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki pemerintahan daerah.

Penjelasan Singkat:
Menjelaskan prinsip otonomi daerah dan hubungan antara pusat dan daerah.

Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan:
Menjadi dasar tata kelola pemerintahan daerah agar lebih partisipatif dan dekat dengan masyarakat.

Refleksi Singkat

Menurut saya, pasal yang paling penting adalah Pasal 1, karena pasal ini menjadi dasar seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia. Penegasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat menunjukkan bahwa seluruh lembaga negara harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, bentuk negara kesatuan memastikan adanya keseragaman kebijakan nasional sekaligus tetap memberi ruang otonomi daerah. Dalam kehidupan bernegara saat ini, Pasal 1 terus memengaruhi cara kita berdemokrasi, mulai dari pemilu, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme pengawasan terhadap pemerintah. Pasal ini juga menjadi pedoman ketika muncul perdebatan politik atau kebijakan, karena semua harus kembali pada prinsip dasar bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan sesuai konstitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS TERSTRUKTUR 06 MUHAMAD UBAY FIRDOS (E:46)