TUGAS MANDIRI 13 (Muhmad Ubay Firdos E:46)

 Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Pendahuluan

Dalam konteks negara kesatuan seperti Indonesia, keselarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, adil, dan responsif. Desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan sejak reformasi bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta memberi ruang bagi daerah untuk mengelola potensi dan karakteristik lokalnya. Namun, dalam praktiknya, relasi pusat–daerah kerap diwarnai ketegangan akibat perbedaan kepentingan, penafsiran regulasi, hingga keterbatasan kapasitas institusional.

Fenomena tumpang tindih regulasi dan tarik-menarik kewenangan menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan belum sepenuhnya berjalan optimal. Instruksi dari pusat tidak jarang dipersepsikan mengabaikan realitas lokal, sementara kebijakan daerah dianggap menyimpang dari kepentingan nasional. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana desain hubungan pusat–daerah saat ini mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan?

Esai reflektif ini berpandangan bahwa problem harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia bukan semata persoalan teknis regulasi, melainkan persoalan struktural dan politis yang menuntut perubahan pola komunikasi, pengawasan, serta pembagian kewenangan yang lebih dialogis dan kolaboratif.

Analisis Tantangan

Aspek Yuridis: Tumpang Tindih Regulasi

Salah satu tantangan paling nyata dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah adalah tumpang tindih regulasi. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen pelaksanaan otonomi. Namun, sering kali Perda berbenturan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh pusat. Ketidaksinkronan ini bukan hanya disebabkan oleh rendahnya kualitas perumusan regulasi di daerah, tetapi juga oleh derasnya produksi regulasi di tingkat pusat yang kurang mempertimbangkan implikasi implementatif di daerah.

Masalah semakin kompleks ketika kebijakan nasional bersifat sektoral dan dibuat oleh berbagai kementerian/lembaga dengan perspektif masing-masing. Ego sektoral ini menghasilkan aturan turunan yang saling tumpang tindih, sehingga pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis: mengikuti satu aturan berisiko melanggar aturan lain. Mekanisme executive review berupa pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri sering diposisikan sebagai solusi cepat, namun dalam banyak kasus justru menimbulkan kesan subordinasi daerah dan melemahkan semangat otonomi.

Aspek Politis: Perbedaan Kepentingan dan Orientasi Kekuasaan

Selain persoalan yuridis, aspek politis memainkan peran signifikan dalam disharmonisasi kebijakan. Perbedaan afiliasi politik antara pemerintah pusat dan kepala daerah sering kali memengaruhi tingkat penerimaan terhadap kebijakan nasional. Instruksi pusat dapat ditafsirkan sebagai intervensi politik, sementara resistensi daerah dibaca sebagai pembangkangan.

Dinamika elektoral turut memperkuat kecenderungan ini. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki legitimasi politik dari rakyat setempat, sehingga merasa perlu memprioritaskan janji kampanye dan aspirasi lokal, meskipun bertentangan dengan kebijakan pusat. Di sisi lain, pemerintah pusat berkepentingan menjaga keseragaman kebijakan demi stabilitas dan kepentingan nasional. Ketegangan antara legitimasi lokal dan otoritas nasional inilah yang kerap memicu konflik kebijakan.

Aspek Fiskal: Ketergantungan Anggaran Daerah

Aspek fiskal juga menjadi hambatan serius dalam harmonisasi. Meskipun otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade, banyak daerah masih bergantung pada transfer anggaran dari pusat. Ketergantungan ini sering disertai dengan persyaratan penggunaan anggaran yang kaku, sehingga membatasi fleksibilitas daerah dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat.

Dalam situasi tertentu, kebijakan fiskal pusat yang bersifat seragam justru tidak relevan dengan kondisi daerah yang beragam. Daerah dengan karakteristik geografis dan sosial tertentu memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda. Ketika ruang fiskal dibatasi, kreativitas dan inovasi daerah pun terhambat, dan harmonisasi kebijakan berubah menjadi relasi instruktif satu arah.

Refleksi dan Dampak

Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Dalam sektor perizinan dan investasi, misalnya, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat minat investor. Daerah yang telah menyiapkan Perda untuk mendukung iklim investasi sering kali harus merevisi atau menunda implementasi akibat perubahan kebijakan di tingkat pusat.

Contoh nyata dapat dilihat dalam polemik Undang-Undang Cipta Kerja yang berbenturan dengan sejumlah Perda Tata Ruang. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong kemudahan investasi melalui penyederhanaan perizinan. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk mempertahankan rencana tata ruang yang telah disusun berdasarkan pertimbangan lingkungan dan sosial lokal. Ketidaksinkronan ini tidak hanya memperlambat proses pembangunan, tetapi juga memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.

Pengalaman penanganan pandemi COVID-19 juga mencerminkan problem harmonisasi. Pada fase awal pandemi, perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah—terkait pembatasan mobilitas, penutupan wilayah, dan pengelolaan layanan kesehatan—menimbulkan kebingungan di masyarakat. Daerah yang berinisiatif menerapkan kebijakan lebih ketat sering kali dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pusat, padahal langkah tersebut diambil berdasarkan kondisi lokal yang darurat.

Dampak lebih luas dari disharmonisasi ini adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat menyaksikan kebijakan yang berubah-ubah dan saling bertentangan, legitimasi negara dipertaruhkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan pusat–daerah dan menguatkan persepsi bahwa sistem pemerintahan cenderung kembali ke arah sentralisasi.

Solusi dan Kesimpulan

Untuk menemukan titik temu antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal, diperlukan perubahan paradigma hubungan pusat–daerah dari model hierarkis menjadi model kolaboratif. Pertama, proses perumusan kebijakan nasional perlu melibatkan pemerintah daerah secara substantif sejak tahap awal, bukan sekadar konsultasi formal. Mekanisme dialog kebijakan yang reguler dan berbasis data lokal dapat meminimalkan potensi tumpang tindih regulasi.

Kedua, pengawasan terhadap Perda sebaiknya tidak hanya mengandalkan executive review, tetapi juga diperkuat melalui judicial review yang transparan dan adil. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan otonomi daerah. Ketiga, dalam aspek fiskal, pusat perlu memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar agar daerah dapat berinovasi tanpa kehilangan akuntabilitas.

Pada akhirnya, harmonisasi kebijakan bukan berarti penyeragaman yang mematikan kreativitas daerah. Sebaliknya, harmonisasi harus dipahami sebagai upaya membangun keselarasan tujuan melalui komunikasi, kepercayaan, dan pembagian kewenangan yang proporsional. Dengan demikian, negara kesatuan Indonesia dapat tetap kokoh tanpa mengorbankan keberagaman dan kemandirian daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS MANDIRI 05 (MUHAMAD UBAY FIRDOS E:46)